GET IN TOUCH

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wajo

Identitas Kependudukan Digital

Kolaborasi :

TENTANG KAMI

Visi & Misi

Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan Melalui Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Yang Profesional Dan Berhasil Guna

1. Meningkatnya Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan dan pemanfaatan data kependudukan;

2. Meningkatnya akuntabilitas Kinerja, Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Perangkat Daerah;

about10_pattern
Layanan

Kependudukan

Layanan Disdukcapil terdiri atas Layanan Pencatatan Sipil (Capil) dan Layanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk)

Layanan

Catatan Sipil

Layanan Disdukcapil terdiri atas Layanan Pencatatan Sipil (Capil) dan Layanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk)

Layanan

Formulir Online

Layanan Disdukcapil terdiri atas Layanan Pencatatan Sipil (Capil) dan Layanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk)

Layanan

24/7 Pengaduan

Layanan Disdukcapil terdiri atas Layanan Pencatatan Sipil (Capil) dan Layanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk)

SERVICES

DukCapil Online

Layanan Digital DukCapil Wajo

KTP Elektronik
Kartu Keluarga
Kartu Identitas Anak
Pindah Penduduk
Akta Kelahiran
Akta Kematian
Akta Perkawinan
Akta Perceraian
Akta Lain
Catatan Pinggir
Legalisir Dokumen
FAQ

Freequently Asked Question

Data anda tidak update pada sistem database kependudukan pusat. Untuk melakukan update tersebut, dapat menghubungi Call Center Ditjen Dukcapil pada nomor 1500537. Jika anda tidak berhasil menghubungi nomor tersebut, anda dapat mengajukan update NIK melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara menyampaikan NIK, NO KK, Nama lengkap dan permasalahan melalui: Email: disdukcapil@wajokab.go.id Direct Message social media kami yakni: DisdukcapilWajo Serta Whatsapp/Telegram : 085244582725

Data ganda diakibatkan oleh perekaman KTP-el yang dilakukan lebih dari satu kali. Untuk pengecekan lebih lanjut, silahkan sampaikan NIK, NO KK, Nama lengkap dan permasalahan melalui email ke loket perbaikan data. Kirim pertanyaan anda ke: layanan Pentagram. Lampirkan foto KK dan KTP-el Pengajuan dilakukan di hari dan Jam kerja.

Penduduk wajib hadir ke kantor Disdukcapil di kantor Lontar Sengkang atau Kantor Kecamatan domisili untuk dilakukan pengecekan biometrik. Penduduk membawa formulir biodata dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga atau penjamin serta aparat kewilayahan setempat. Penduduk membawa formulir biodata dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga atau penjamin serta aparat kewilayahan setempat.

Untuk memantau hasil pencetakan KTP-el sekaligus ketersediaan blangko bisa diakses melalui: website/telegram pencetakan Data yang tampil pada halaman web tersebut adalah data KTP-el yang telah tercetak. Jika data belum muncul, dan pengajuan anda sudah melewati batas standar pelayanan, maka bisa mengajukan aduan melalui: website/telegram Lampirkan foto resi pengajuan Data yang tampil pada halaman web tersebut adalah data KTP-el yang telah tercetak. Jika data belum muncul, dan pengajuan anda sudah melewati batas standar pelayanan, maka bisa mengajukan aduan melalui: website Lampirkan foto resi pengajuan Data yang tampil pada halaman web tersebut adalah data KTP-el yang telah tercetak. Jika data belum muncul, dan pengajuan anda sudah melewati batas standar pelayanan, maka bisa mengajukan aduan melalui: website Lampirkan foto resi pengajuan Data yang tampil pada halaman web tersebut adalah data KTP-el yang telah tercetak. Jika data belum muncul, dan pengajuan anda sudah melewati batas standar pelayanan, maka bisa mengajukan aduan melalui: website/telegram Lampirkan foto resi pengajuan

Untuk mengetahui standar pelayanan termasuk syarat dan prosedur layanan bisa diakses melalui: https://disdukcapil.wajokab.go.id/layanan

Untuk mengunduh formulir, bisa diakses melalui: https://disdukcapil.wajokab.go.id/download

Penulisan nama orang tua pada akta kelahiran disesuaikan dengan penulisan yang tertera di Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua. Untuk perubahan nama pada akta kelahiran, bisa diajukan ke email/pentagram: disdukcapil@wajokab.go.id Lampirkan foto akta lahir,KK,KTP-el dan Buku Nikah Orang Tua serta Penetapan dari Pengadilan Negeri.

Pengaduan Layanan

[contact-form-7 id="471"]
Kabupaten Wajo

Pejabat Utama

Bupati Wajo
DR.H. Amran Mahmud, M.Si
Sekretaris Daerah
Ir. Armayani, M.Si
Kepala Disdukcapil Wajo
Gaffar, SH., MH
Baca informasi terbaru dari disdukcapil Wajo

Berita dan Informasi terbaru

...
Des 8, 2022 By dukcapil
Pemkab Wajo Uji Coba KTP Digital, Bisa Diunduh di Playstore

Wajo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menguji coba penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital atau Identi

Des 7, 2022 By dukcapil
Jadi Percontohan di Indonesia, Disdukcapil Wajo Layani Identitas Kependudukan Digital

WAJO, BACAPESAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mendapat kepercayaan unt

Mei 11, 2021 By dukcapil
Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Disdukcapil Wajo Berdasarkan Hasil Survey

RAKYATKU.COM,WAJO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wajo berhasil memberikan pelayanan memuaskan pada masyaraka